MORESCHICK- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan siap menerima segala hukuman atas kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020 yang menjadikannya sebagai tersangka.
Dihimpun Moreschick dari pemberitaan nasional, Senin, 22 Februari 2021, Edhy bahkan siap jika dituntut mati oleh jaksa penuntut umum pada KPK.
"Sekali lagi, kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap," kata Edhy usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan hari ini.
Edhy mengklaim kebijakan yang dia lakukan demi kepentingan masyarakat, terutama para nelayan.
Selama ini, Edhy mengklaim masyarakat tak bisa menikmati hasil laut terutama lobster. Setiap nelayan mengambil lobster malah ditangkap. Atas dasar itu Edhy membuka keran izin ekspor benur.
"Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat, akhirnya saya dipenjara, itu sudah menjadi risiko bagi saya," sambungnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Soroti Karhutla, Minta Para Gubernur Waspada
Edhy mengklaim, keputusannya membuka ekspor benur melalui peraturan menteri (Permen) untuk memenuhi keinginan masyarakat, bukan pribadinya.
"Permen yang kami bikin itu bukan atas dasar keinginan menteri, tapi keinginan masyarakat yang selama ini rakyat menangkap (lobster) malah ditangkap, tidak boleh menikmati sumber daya alam yang ada, sekarang kita hidupkan. Ini kan permintaan dari mereka yang sudah diajukan semua kelompok, pemerintah, DPR. Ini saya tindaklanjuti. Kalau engak percaya tanya saja masyarakat," pungkasnya.
Komentar