MORESCHICK -- Usai diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Arief Budiman buka suara.
“Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu,” ucap Arief, dikonfirmasi wartawan, Kamis 14 Januari 2021.
Baca Juga: Lagu Baru IU Dikabarkan Siap Rilis 27 Januari 2021 Mendatang
Dalam putusan sidang DKPP, disebutkan Arief Budiman dianggap melanggar kode etik pemilu. Namun, dirinya tetap mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran demikian.
Bersamaan dengan itu, Arief juga belum menerima menerima berkas resmi terkait pencopotannya dari pihak DKPP.
Nantinya jika sudah menerima, ia akan memepelajari di mana letak kesalahannya hingga akhirnya ia diberhentikan.
“Kita tunggu, kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain,” papar dia.
Baca Juga: Kritik Sherina Munaf Terkait Raffi Ahamd Pesta Usai Divaksin
Seperti diketahui sebelumnya, pencopotan jabatan Arief Budiman dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu 13 Januari 2021 dan disiarkan secara daring.
Komentar