MORESCHICK - Vaksinasi Covid-19 di Indonesia gelombang pertama akan dilaksanakan mulai hari ini, Rabu, 13 Januari 2021.
Vaksin yang akan digunakan pada vaksinasi gelombang pertama ini adalah vaksin Sinovac yang telah mengantongi surat izin penggunaan darurat dari BPOM.
Diketahui vaksin Sinovac memiliki tingkatĀ efikasiĀ sebesar 65,3 persen dan telah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Seluruh warga Indonesia pun wajib mendapatkan vaksin COVID-10 Sinovac.
Baca Juga: David Beckham Ternak Lebah dan Bisnis Madu Organik Sejak Pandemi
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan warga yang menolak vaksin bisa dipidana hingga satu tahun penjara.
"Jika ada warga negara yang tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa keduanya," ungkap Edward.
Sanksi pidana maupun denda yang dikemukakan Edward mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Kelompok Influencer dan Seleb Divaksin Hari Ini, Ada Najwa Shihab, dr. Tirta, Raffi Ahmad, dan BCL
Pada pasal 93 dijelaskan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Komentar