MORESCHICK -- Indonesia sekarang sedang berjuang merebut pemulihan kesehatan masyarakat secara merata dari hantaman virus corona. Sebab, keadaan pandemi covid 19 menjadikan ekonomi bangsa semakin runtuh.
Oleh sebab itu, kedepannya masyarakat disarankan untuk tetap semangat dan tetap produktif berkarya dan bekerja meski masih pandemi Covid19.
Baca Juga: Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah Akhirnya Ditangkap Setelah Untung Milyaran Rupiah
Selain itu, masyarakat harus siap divaksin saat vaksin sudah ada, karena dengan divaksin adalah cara tepat melindungi diri dan melindungi negri dari ancaman virus corona.
Hal inilah yang ditekankan dan langsung dikeluarkan kebijakannya oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Potensi Desa Wisata Sebagai Primadona Baru Indonesia Dengan Menggali Potensi Alam dan Budaya
Presiden menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang ditandatangani pada 20 Juli 2020 lalu.
Dalam ketentuan tersebut terdapat 3 komite penting sebagai unsur ketetapan Perpres diantaranya, Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Baca Juga: Akhirnya, Kapolri Idham Azis Beri Sinyal Akan Tindak Tegas FPI Jika Masih Buat Gaduh Negeri Ini
Dalam keterangan tertulis yang kami terima dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, Minggu (29/11/2020) secara terperinci disampaikan bahwa tiga komite tersebut mempunyai tugasnya masing-masing.
Pertama, Komite Kebijakan mempunyai tugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis (kepada Presiden) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
Komentar